25.6 C
Medan
Senin, Mei 20, 2024

Mahasiswa USU Demo Pertanyakan UKT yang Melejit

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Sejumlah mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung rektorat USU, Rabu (8/5/2024) siang. Aksi tersebut menentang dan mempertanyakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditujukan bagi mahasiswa baru 2024.

Aksi dimulai dengan mahasiswa yang berunjuk rasa berkumpul di belakang gedung rektor, lalu berjalan menuju halaman depan gedung rektorat USU di Jln dr Mansyur Medan dengan membawa poster dan topeng.

Di antara posternya bertuliskan “UKT melejit, ortu menjerit”, “Mahasiswa Baru Panik UKT semakin mencekik”, dan lainnya.

Dalam aksi demo itu, mahasiswa menyerukan dan meminta agar rektor menemui pendemo. Wakil Rektor USU ke luar gedung dan menemui mahasiswa. Para mahasiswa tersebut menyampaikan sejumlah tuntutannya.

“Pertama bapak rektor, kami ingin meminta rektorat untuk mencabut keputusan SK rektor terkait kenaikan UKT 2024,” tegas seorang mahasiswa dalam orasinya.

“Yang ke dua, kami meminta transparansi alokasi pendapatan UKT 2023 dan kenaikan UKT 2024 , Yang ke tiga kami meminta transparansi penggolongan UKT terhadap mahasiswa,” kata pendemo.

Mahasiswa juga meminta perbaikan sarana dan fasilitas sesuai kebutuhan mahasiswa.

Para mahasiswa yang demo diterima dengan baik oleh Pimpinan USU antara lain WR1 Dr Edy Ichsan, WR2 M Arifin Nasution, WR5 Ir Luhut Sihombing, beberapa Dekan, dan beberapa pejabat lainnya yg terkait dengan penyusunan UKT.

Terlihat terjadi dialog antara mahasiswa dan pihak USU. Pihak USU menjelaskan alasan-alasan dibalik mengapa UKT USU mengalami kenaikan.

Alasan utamanya adalah USU melakukan penyesuaian UKT sesuai Permendikbudristek Nomor: 2 tahun 2024. Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dgn Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.

Setiap PTN diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah.

Jadi pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Rancangan nilai UKT yang telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan.

Kemudian Kementerian memverifikasi pengajuan rancangan, jika sudah pas sesuai standar yang ditetapkan di Permendikbudristek, maka rancangan disetujui oleh Kementerian, kata Kepala Humas USU Amalia Meutia MPsi.

Setelah terjadi dialog, mahasiswa bubar dengan tertib dan aman. (P2)

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru