28 C
Medan
Rabu, Januari 1, 2025

Nikson Nababan Optimis MK Diskualifikas Paslon Bupati/Wakil Bupati Taput Nomor Urut 02, Ini Dasarnya

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tarutung (buseronline.com) – Ketua Umum Tim Pemenangan Paslon Bupati Taput nomor urut 01 Drs Nikson Nababan MSi sangat optimis gugatannya terkait sengketa Pilkada kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yakni mendiskualifikasi Paslon 02.

Pernyataan tersebut berdasarkan adanya temuan mal administrasi pada penyelenggaraan Pilkada Taput. Nama dan tahun lahir di ijazah berbeda dengan akte lahir, KTP. Juga pemakaian gelar dari calon Wakil Bupati Taput Paslon 02 Denni Lumbantoruan saat mendaftar ke KPU Taput merupakan suatu bukti yang kuat yang telah disampaikan ke MK, kata Nikson Nababan kepada sejumlah media, Minggu (29/12/2024).

Nikson Nababan yang juga Ketua DPC PDIP Taput itu menjelaskan, ada beberapa poin penting dari hal tersebut yaitu:
1. Perbedaan akte lahir Denni Lumbantoruan dengan ijazah SD/SMP.
2. Perbedaan akte lahir dengan ijazah SMA (Nama dan Marga).
3. Akte lahir berbeda dengan KTP.
4. Denni Lumbantoruan mendaftar ke KPU Taput dengan memakai ijazah SMA, namun pada surat suara tertera gelar S3.

“Ini adalah poin pentingnya. Sesuai peraturan, MK dapat menggugurkan atau mendiskualifikasi paslon 02 yang notabene telah melakukan pemalsuan data, tanpa melihat selisih suara”, ucap Nikson Nababan.

Bupati Taput selama 10 tahun (2014-2024) itu memberikan contoh pada Pilkada Taput 2018. Ketika itu terdapat perbedaan nama calon wakil Bupati nomor urut 2 Frengky Pardamean Simanjuntak dengan Frengky P Simanjuntak.
“Saat itu, keluar dulu keputusan Pengadilan yang mengatakan bahwa itu orang yang sama, baru sah dan diterima KPU Taput untuk mendaftar sebagai calon Wakil Bupati.

Hal yang sama terulang kembali di Pilkada Taput 2024, yaitu atas nama Denni Lumbantoruan, seharusnya dan sesuai undang-undang Pemilu dan PKPU harus keluar dulu surat Keputusan/Penetapan dari Pengadilan tentang perubahan namanya yang kemudian dilampirkan sebagai persyaratan mendaftar ke KPU, ujar Nikson.

“Semula kami sudah sampaikan ke KPU dan Bawaslu Taput, tetapi tidak ditanggapi. Padahal itu sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) yang tertuang dalam :
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
2. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2017 tentang Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
3. Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Kependudukan.

Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri (Permen) yaitu:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016 tentang Penerbitan Akta Kelahiran.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Kependudukan.
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Penerbitan Akta Kelahiran.

“Oleh karena itu, sesuai ketentuan MK, calon dapat di diskualifikasi apabila terdapat kesalahan saat pendaftaran, walau calon itu sudah menang”, ucap Nikson tegas.

Menjawab pertanyaan wartawan, selain pihak KPU Taput melakukan mal administrasi, menurut Nikson cukup banyak temuan temuan lainnya tentang money politik, keterlibatan pemerintah, penyelengara dan banyak lainnya.

“Kecurangan ini sudah TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Bukti buktinya lengkap, ada 41 alat bukti sudah kita serahkan ke MK”, ungkap suami Calon Bupati Taput Satika Simamora.

Nikson Nababan mengharapkan MK bisa mengungkap kecurangan di Pilkada Taput dan memberi sanksi tegas kepada para aktor maupun pemain pemainnya.

“Saya optimis MK mengabulkan gugatan kita, demi demokrasi yang jujur dan kepentingan rakyat Tapanuli Utara”, tandas Nikson Nababan.

Perlu diketahui, Paslon Bupati/Wakil Bupati Taput nomor urut 01 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Selasa (10/12/2024) dan telah di registrasi dengan nomor: 104/P-BAP/PAN MK/12/2024.POLOK PERMOHONAN Nomor :114/PAN.MK/e-Ap3/12/2024.

Kepada masyarakat Tapanuli Utara, Nikson Nababan memohon doa sehingga Tuhan lewat majelis hakim MK mengabulkan gugatan Paslon 01 guna pembelajaran kepada pelaku kecurangan Pilkada di Indonesia, khususnya di Tapanuli Utara. (T1)

Berita Lainnya

Berita Terbaru