Jakarta (buseronline.com) – Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kebijakan ini bersifat opsional dan bertujuan untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta selama menjalani pendidikan spesialis.
Menurut Menkes, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi karena tidak memiliki penghasilan tetap. Dengan kebijakan ini, peserta PPDS dapat memperoleh penghasilan melalui praktik sebagai dokter umum di luar jam pendidikan, tanpa mengganggu kewajiban akademik maupun klinis mereka.
“Dokter spesialis di Indonesia seharusnya memiliki standar seperti di luar negeri. Mereka tidak membayar untuk belajar, tapi justru bisa mendapatkan penghasilan selama masa pendidikan,” ujar Menkes Budi dalam pernyataannya, seperti dilansir dari laman Sehat Negeriku.
Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peserta PPDS hanya diizinkan memiliki STR khusus PPDS, sehingga tidak bisa praktik sebagai dokter umum. Kini, dengan regulasi baru, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, sehingga memungkinkan mereka bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dengan pengajuan SIP yang sesuai.
Menkes menegaskan bahwa praktik dokter umum oleh peserta PPDS harus disesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing program studi (Prodi). Beberapa Prodi bahkan hanya mengizinkan praktik setelah peserta memasuki tahun kedua atau ketiga pendidikan.
Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr Mohammad Syahril menambahkan bahwa praktik di luar rumah sakit pendidikan dimungkinkan, termasuk di klinik swasta, selama peserta memperoleh izin dari Prodi dan memenuhi persyaratan administratif.
Pemerintah juga tengah mendorong pemberian insentif bagi PPDS berbasis universitas (university-based), menyusul peserta PPDS berbasis rumah sakit (hospital-based) yang sudah lebih dulu menerima insentif.
Selain itu, Menkes menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap jam kerja PPDS di rumah sakit pendidikan. Ia meminta semua rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan untuk menerapkan jam kerja secara disiplin. Jika peserta harus lembur, mereka wajib mendapatkan waktu istirahat keesokan harinya.
Menkes juga mengimbau agar tugas-tugas non-medis tidak lagi dibebankan kepada peserta PPDS. Ia menegaskan bahwa pekerjaan seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium bukan tanggung jawab PPDS dan harus diawasi langsung oleh pimpinan rumah sakit.
“Sistem lama yang tidak memberi ruang untuk praktik bagi peserta PPDS yang sudah berkeluarga dan memiliki pengalaman kerja sebelumnya adalah sistem yang tidak sehat,” tutup Menkes Budi. (R)