26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Bukti Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp690 M

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polda Sumut melalui Ditres Narkoba memusnahkan narkoba senilai Rp690 miliar yang terdiri sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, pil ekstasi sebanyak 78.730 butir dan ganja 536.339 gram.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang dihadiri Komisi III DPR RI dan Kejati Sumut Idianto SH MH di Mapolda Sumut.

Barang bukti narkoba tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan adapun modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba tersebut ada berbagai macam.

“Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual kepada pemesannya,” kata Irjen Panca Putra didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Dires Narkoba Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

Ia mengatakan narkoba jenis sabu-sabu dijemput dari tengah laut Indonesia-perairan Tanjungbalai menggunakan kapal nelayan selanjutnya disembunyikan di sampan Kalo.

Selanjutnya dibawa ke tangkahan, sesampainya di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi.

“Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh ke Medan menggunakan mobil pribadi dan disimpan di bagasi mobil,” ujar Panca.

Sementara pil ekstasi, ia mengatakan dibawa dari Tanjungbalai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik asoy tujuan Medan.

“Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang,” sebutnya.

Ia menambahkan kerugian materil yang diakibatkan senilai Rp690 miliar dengan asumsi harga sabu Rp1 miliar perkilo, ganja Rp1 juta perkilogram dan ekstasi Rp250 ribu perbutir.

Selanjutnya pemusnahan sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin khusus sedangkan daun ganja dengan cara dibakar ditempat khusus.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapolda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumut.

“Komitmen pak Kapolda membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakeholder,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru