25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

IDI Cs Wacanakan Mogok Kerja Jika RUU Kesehatan Lanjut, Wantimpes Bilang Gini

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan resmi dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua di Paripurna.

Pendapat pakar dan dokter terbelah.

Menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT, pengesahan RUU Kesehatan berpotensi membahayakan nyawa masyarakat imbas kompetensi nakes yang bisa tidak terstandardisasi jika muncul lebih dari satu organisasi profesi dokter.

Di sisi lain, penghapusan mandatory spending sebesar 5 persen untuk APBD dan 10 persen APBN yang dihapus dalam RUU Kesehatan juga ikut dipersoalkan.

Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih menyebut kebutuhan alokasi anggaran lebih dari 5 persen salah satunya bisa bermanfaat bagi program pelayanan termasuk untuk ibu dan anak, juga di pelayanan kesehatan primer.

Sejumlah organisasi profesi yakni IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI, bahkan mengupayakan jalur hukum judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan berlanjutnya proses RUU Kesehatan Omnibus Law.

Mogok nasional yang semula direncanakan juga akan dilakukan.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) H R Agung Laksono menilai judicial review yang dilakukan sejumlah organisasi profesi tersebut merupakan respons atau reaksi wajar saat terjadi penolakan.

Namun, dirinya berpesan untuk berhati-hati jika mogok nasional tetap dilakukan karena berkaitan dengan nyawa banyak orang.

“Kalau semua reaksi dari siapapun oleh sebagian, sesuai dengan jalur-jalur yang konstitusional, jalur yang sesuai aturan misalnya MK, itu hak setiap warga negara. Tapi kalau menyerukan pemogokan nasional di bidang kesehatan ini menyangkut nyawa orang,” ujar Agung saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta Timur.

“Harus hati-hati ajakan-ajakan itu, apalagi yang bersifat provokasi sebaiknya kita lihat dulu nanti hasilnya seperti apa UU yang akan disahkan, karena sebetulnya prosesnya melibatkan banyak sekali pihak untuk menjadi sebuah undang-undang,” jelasnya.

Terkait penghapusan mandatory spending, Agung menyebut ada sejumlah pertimbangan yang dikaitkan dengan situasi negara.

Seiring dengan berakhirnya status ‘pandemi’ Covid-19, prioritas pemerintah kemudian bergeser.

“Usulan itu memang patut diperhatikan, tapi juga mempertimbangkan berbagai aspek yang lain, saya kira pemerintah juga ada pertimbangan lain dan kalaupun ada bicara situasional,” tutup Agung.

Berita Lainnya

Berita Terbaru