Langkat (buseronline.com) – Polsek Salapian meringkus AM (28) di Simpang Tanjung Keliling, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Senin (27/2/2023).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/18/ll/2023/SU/Lkt/Sek-Salapian tanggal 26 Februari 2023, dengan pelapor Minardi (55).
Kapolsek Salapian melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan tersangka membobol rumah korban di Dusun Vlll Karang Jadi, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Minggu (19/2/2023), dan mencuri sepedamotor Honda Supra X 125 hitam biru BK 2082 RAJ.
Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui korban saat terbangun karena hendak ke kamar mandi dan mendapati pintu dapur rumahnya terbuka. Saat itu, katanya, korban menyadari sepeda motor miliknya telah hilang.
“Meski korban bersama tetangga sempat melakukan pencarian, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Merasa dirugikan sekira Rp10 juta, korban kemudian melapor ke Mapolsek Salapian,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, katanya, petugas yang mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan lalu mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku.
AKP Bengkel Ginting kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Tanjung Keliling, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Senin (27/2/2023).
Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, polisi melakukan pengintaian dan menangkap tersangka saat hendak melakukan aksi serupa. Setelah menggeledah tersangka, petugas menyita barang bukti 1 obeng, 1 kampak kecil, 1 gunting dan 1 kunci letter Y.
Kepada petugas, sambungnya, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban. AM telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial K (42) warga Setia KM 12, Gang Setia, Kecamatan Sunggal.
“Hingga saat ini, tersangka K dan barang bukti sepeda motor tersebut belum ditemukan. Selanjutnya, tersangka AM beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Salapian,” terangnya.