28.9 C
Medan
Minggu, Mei 5, 2024

Diduga Terlibat Narkoba, Tiga Remaja Dibekuk Polisi di Pematangsiantar

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Tiga remaja berinisial DA (16), DBB (19) dan KS (18), terpaksa dibekuk polisi karena diduga terlibat kepemilikan narkoba jenis ganja.

Informasi diperoleh, ketiga remaja itu ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda dari wilayah Kota Pematangsiantar, Senin (15/5/2023) malam.

“Polisi pertama kali menangkap inisial DA alias Kentung (16) di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Senin (15/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi saat dikonfirmasi wartawan.

Ia mengatakan dari penangkapan DA alias Kentung, warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, polisi mengamankan dua paket ganja. “Dua paket ganja seberat 11,82 gram dan satu unit handphone kita sita dari DA,” ucap Rusdi.

Petugas kemudian menginterogasi DA dari mana ganja tersebut didapat dan mengakui memperoleh dari inisial DBB alias Pabo, tinggal di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DBB di satu warung kopi di Jalan Sibatu-batu, Senin (15/5/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.

“Dari tangan DBB kita amankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone dan satu buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp200.000 disita polisi,” sebutnya.

Ia menerangkan polisi selanjutnya menginterogasi inisial DBB dan mengakui, uang Rp200 ribu tersebut diterimanya dari DA untuk melunasi utang pembelian ganja terhadap inisial KS, warga Jalan Bahlias Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

Mendengar itu lanjut Rusdi, petugas bergerak melakukan pengembangan lagi dan menangkap inisial KS di pinggir Jalan Pendidikan, Kecamatan Siantar Utara, Senin (15/5/2023) malam sekira pukul 23.15 WIB.

“Dari penangkapan KS petugas mengamankan satu unit handphone merk poco dan uang Rp94 ribu,” terangnya.

Ditambahkan dia, KS lalu dilakukan interogasi dan mengakui kepada petugas telah menyerahkan ganja kepada DBB dan DA yang diperoleh sebelumnya dari seseorang pria yang tidak dikenal namanya.

“Kita kembangkan waktu itu, akan tetapi tidak menemukan pria yang disebut KS. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan ketiga tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum,” tuturnya.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru