Kebijakan Kriminal terhadap Penegak Hukum dan Strategi Penguatan Fungsinya
Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Naomi Renata
Penegak hukum, yang meliputi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana. Sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk menegakkan hukum, mereka memegang tanggung jawab besar dalam memastikan keadilan tercapai.
Namun, dalam menjalankan fungsinya, para penegak hukum sering kali dihadapkan pada tantangan baik dari dalam maupun luar sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kriminal yang efektif untuk memastikan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas penegak hukum, serta strategi penguatan fungsi mereka.
1. Kebijakan Kriminal terhadap Penegak Hukum
Kebijakan kriminal terhadap penegak hukum bertujuan untuk mengatur, membimbing, dan mengawasi perilaku para penegak hukum agar sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Beberapa poin penting dalam kebijakan kriminal terhadap penegak hukum meliputi:
A. Pengawasan dan Akuntabilitas
Penegak hukum harus tunduk pada mekanisme pengawasan yang efektif, baik secara internal maupun eksternal. Internal oversight dilakukan melalui institusi masing-masing, seperti divisi pengawasan di kepolisian, inspektorat kejaksaan, dan pengawasan internal di lembaga kehakiman. Eksternal oversight dapat dilakukan oleh lembaga seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian Nasional.
B. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran
Ketika penegak hukum melanggar hukum atau kode etik, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ketentuan mengenai tindak pidana yang melibatkan penegak hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau kekerasan berlebihan, harus ditegakkan secara tegas dan transparan.
C. Perlindungan terhadap Penegak Hukum
Kebijakan kriminal juga harus memberikan perlindungan kepada penegak hukum dari ancaman, intimidasi, atau tindakan kekerasan selama menjalankan tugas. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan keberanian mereka dalam menegakkan hukum.
D. Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme
Penegak hukum harus memiliki kompetensi yang memadai untuk menangani kompleksitas kasus-kasus hukum modern. Program pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi profesional harus menjadi bagian integral dari kebijakan kriminal.
2. Strategi Penguatan Fungsi Penegak Hukum
Untuk memastikan penegak hukum dapat menjalankan fungsinya secara optimal, strategi berikut perlu diterapkan:
A. Reformasi Sistem Perekrutan dan Pelatihan
Proses perekrutan penegak hukum harus dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi. Pelatihan yang berorientasi pada nilai-nilai hak asasi manusia, teknologi hukum, dan metode penyelidikan modern perlu diperkuat.
B. Digitalisasi Proses Penegakan Hukum
Pemanfaatan teknologi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi proses penegakan hukum. Sistem seperti e-court, e-policing, dan integrasi data lintas lembaga penegak hukum dapat mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan akses publik terhadap informasi.
C. Penguatan Sinergi Antar-Lembaga
Koordinasi antara lembaga penegak hukum perlu ditingkatkan untuk menghindari tumpang tindih atau konflik kewenangan. Forum koordinasi rutin dan panduan kerja bersama dapat menjadi solusi untuk menciptakan sinergi yang efektif.
D. Meningkatkan Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik adalah modal utama bagi penegak hukum. Oleh karena itu, transparansi dalam pengambilan keputusan, komunikasi yang baik dengan masyarakat, dan tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum menjadi sangat penting.
E. Penyediaan Anggaran dan Sarana yang Memadai
Penegak hukum memerlukan anggaran dan sarana yang memadai untuk menjalankan tugasnya. Dukungan logistik, peralatan modern, dan sistem pendukung lainnya harus menjadi prioritas dalam penganggaran nasional dan daerah.
3. Kesimpulan
Kebijakan kriminal terhadap penegak hukum bukan hanya bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan perilaku mereka, tetapi juga untuk mendukung dan memperkuat fungsinya sebagai pilar utama sistem peradilan pidana.
Dengan strategi penguatan yang meliputi reformasi internal, sinergi antar-lembaga, pemanfaatan teknologi, dan perlindungan terhadap penegak hukum, diharapkan keadilan dan supremasi hukum dapat diwujudkan dengan lebih baik.
Integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas harus tetap menjadi fondasi dalam setiap langkah penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat percaya bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak diskriminatif. (*)