Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah, yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.
Hotel yang disita adalah Hotel A Semarang, yang diketahui dikelola oleh PT AJB. Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas judi online.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan hasil kerja sama dengan kementerian terkait.
“Kami menyita aset berupa satu unit Hotel A di Semarang, Jawa Tengah. Hotel ini dikelola oleh PT AJB, dan sumber dananya berasal dari transfer sejumlah rekening yang terkait dengan tindak pidana judi online,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin.
Dalam penyelidikan, ditemukan aliran dana senilai Rp40,5 M dari pelaku judi online melalui lima rekening, yakni milik OR, RF, MD, dan KP. Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional hotel.
Selain itu, ada pula hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh individu GP dan AS.
“Rekening-rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” tambah Helfi.
Penyitaan ini merupakan langkah tegas Polri untuk memberantas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas ilegal seperti judi online.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan untuk tidak memanfaatkan aset guna menyamarkan hasil tindak pidana mereka.
Polri memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan judi online ini. (R)