27 C
Medan
Minggu, Maret 9, 2025

Penerimaan Murid 2025/2026 Pakai Sistem Baru, Lebih Terbuka dan Berkeadilan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya guna meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan sebelumnya.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan di setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan beberapa penyesuaian:

1. Jalur Domisili – Mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

3. Jalur Prestasi – Berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah.

4. Jalur Mutasi – Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Menurut Gogot, setiap jalur kini memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan seleksi dilakukan secara adil.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid berdasarkan beberapa faktor, yaitu:

Rayonisasi administratif, yang dapat berbasis kelurahan/desa atau kecamatan.

Jarak domisili ke sekolah, yang diverifikasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Daya tampung sekolah, yang dihitung berdasarkan jumlah ruang kelas dan calon murid di daerah tersebut.

Jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi, pemerintah daerah diperbolehkan bekerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan.

Untuk memastikan transparansi dalam penerimaan murid baru, Kemendikdasmen menetapkan bahwa pengumuman pendaftaran SPMB akan dilakukan paling lambat minggu pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring resmi.

Selain itu, seleksi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik dan non-akademik, serta tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih calon murid.

“Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan secara terbuka, termasuk daftar calon murid yang tidak lolos seleksi, untuk memastikan setiap tahap penerimaan dilakukan secara adil dan transparan,” jelas Gogot.

Lebih lanjut, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain agar setiap anak tetap memperoleh pendidikan.

“Kami ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk bersekolah. Pemerintah daerah wajib mengelola daya tampung dengan baik,” tegas Gogot.

Kebijakan baru ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah.

“Saya sangat mengapresiasi langkah luar biasa yang telah dilakukan oleh Kemendikdasmen. Selamat kepada Pak Menteri dan jajarannya atas kebijakan baru ini,” ujar Himmatul.

Hal senada juga disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK, Jazziray Hartoyo.

“Kami dari Kemenko PMK sangat mendukung kebijakan ini. Dengan adanya sistem baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, saya kira ini sudah cukup baik,” kata Jazziray.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru di Indonesia dapat lebih transparan, adil, dan efektif, sehingga setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru