Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online lintas negara yang diduga melibatkan ribuan rekening serta pelaku dari berbagai wilayah, termasuk seorang warga negara asing asal Cina.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan sebanyak 5.885 rekening mencurigakan terkait aktivitas perjudian online.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Polri telah menyita dana sebesar Rp61 M dari 164 rekening. Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 M. Selain itu, ribuan rekening lainnya saat ini masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lanjutan.
“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 M. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.
Kasus ini terungkap dari penelusuran terhadap situs judi online h55.hiwin.care yang menjadi platform utama dalam jaringan tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.
Penyidikan berkembang dan berujung pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menariknya, QR diketahui merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti ponsel, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 M.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (R)