Medan (buseronline.com) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi di Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat menggelar konferensi pers di Lapangan KS Tubun, Mapolda Sumut, Senin.
Irjen Pol Whisnu menjelaskan bahwa sindikat ini memproduksi dan menyebarkan dokumen palsu seperti STNK dan BPKB ke berbagai provinsi, dengan pusat produksi dokumen berada di Sumatera Utara, sedangkan kendaraan yang menggunakan dokumen palsu ditemukan di luar provinsi tersebut.
“Saat ini kita rilis kasus tindak pidana pemalsuan surat kendaraan mobil dan motor yang terjadi di berbagai provinsi. Pemalsuan dokumen terjadi di Sumut, namun kendaraan disita dari luar provinsi,” ungkapnya.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 11 Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menangkap seorang pria berinisial JS di Jalan Jamin Ginting, Medan. JS diketahui memproduksi dokumen kendaraan palsu secara mandiri di rumahnya.
“JS mencetak dan menerbitkan STNK, BPKB, dan dokumen kendaraan lain menggunakan alat sederhana. Namun hasilnya sangat menyerupai dokumen asli,” kata Sumaryono.
Dari pengakuan JS, sindikat tersebut telah beroperasi selama tiga tahun. Harga satu dokumen palsu dipatok mulai dari Rp700 ribu hingga Rp4 juta, tergantung jenis kendaraannya. Penjualan dilakukan melalui media sosial, terutama Facebook.
Dalam pengembangan kasus, Ditreskrimsus mengamankan sepuluh tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Total 11 tersangka telah ditahan, dan dari mereka disita 25 unit kendaraan roda empat serta 1 unit kendaraan roda dua yang menggunakan dokumen palsu.
“Diperkirakan ada sekitar 600 hingga 700 dokumen palsu yang sudah tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Sumaryono.
Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan sejumlah Polda lainnya seperti Polda Riau, Polda Metro Jaya, Polda Bali, Polda Banten, Polda Jawa Timur, dan Polda Jawa Barat untuk menelusuri jaringan sindikat ini lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut turut melibatkan Ditlantas dan Korlantas Polri serta pihak Bea Cukai untuk menelusuri dugaan masuknya suku cadang ilegal ke Indonesia yang berkaitan dengan sindikat ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Penyidikan masih terus berlanjut dan pihak kepolisian menegaskan akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akarnya. (R)