Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan kapal dan dugaan pembunuhan yang terjadi di atas kapal KM Poseidon 03.
Kasus ini menyebabkan kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya nyawa salah satu kru kapal.
Dilansir dari laman Humas Polri, peristiwa ini bermula pada 24 Maret 2024 saat nahkoda kapal WILSON AL 07, Tupal Sianturi, melaporkan kerusakan parah pada dinamo jangkar KM Poseidon 03, yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi melakukan penarikan jangkar.
Dua hari kemudian, kapal yang semula berada di area fishing ground diketahui tidak lagi berada di lokasi. Melalui pengecekan sistem Vessel Monitoring System (VMS) oleh Tan Sem Po pada 28 Maret, kapal terdeteksi bergerak ke arah perairan Belitung.
Namun pada 30 Maret 2024 pukul 23.58 WIB, kapal dinyatakan hilang kontak di selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 mil laut dari Pantai Penyabong.
Setelah dilakukan pencarian dan koordinasi dengan Basarnas, KM Poseidon 03 berhasil ditemukan dalam kondisi kosong, ditinggalkan awak kapal, dan seluruh barang di atas kapal hilang.
Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal menderita kerugian mencapai Rp400 juta. Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go SIK menjelaskan bahwa motif penggelapan diduga dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.
“Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Donny, Jumat.
Polisi telah mengamankan dua tersangka yakni inisial Bo dan Ro, yang diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan sejumlah kwitansi perbekalan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus ini. (R)