Jakarta (buseronline.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Indonesia tahun ini akan menghapus kelas perawatan kesehatan secara bertahap.
Nantinya, kelas rawat inap 1, 2 dan 3 BPJS akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Adapun alasan pemerintah mengganti sistem ini yaitu untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Di samping itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan KRIS juga bertujuan untuk mencegah terjadinya defisit.
“Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan bayaran standar,” ujar Menkes RI Budi saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi MEpid pelaksanaan KRIS BPJS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025.
“Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025,” ungkap dr Nadia saat dihubungi terpisah.
dr Nadia menambahkan saat ini implementasi KRIS telah dilakukan secara bertahap untuk rawat inap kelas 3.
“Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif, terutama rawat inap kelas 3,” sambungnya.
Kapasitas kamar maksimal empat orang. Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap.
Jika KRIS diberlakukan, kelas 2 dan 3 nantinya akan digabung. Artinya, kapasitas maksimal rawat inap menjadi empat orang per kamar.