Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa ada sejumlah pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan nama KPK untuk melakukan aksi kriminal.
“Mengingat modus penipuan ini juga marak terjadi di daerah, KPK telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), agar dapat meneruskan imbauan ini kepada seluruh pemerintah daerah,” ujar Setyo dalam keterangannya dilansir dari laman KPK.
Setyo menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan para pelaku sangat beragam. Salah satunya dengan membuat surat, kartu identitas, atau dokumen lain yang mencatut nama KPK untuk menipu korban.
Selain itu, penipuan juga kerap dilakukan melalui telepon dan media sosial, di mana pelaku mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang atau data pribadi dengan dalih menangani suatu perkara.
Modus lainnya adalah dengan berpura-pura menjadi penyidik KPK yang menangani suatu kasus, lalu meminta sejumlah uang agar perkara tersebut dihentikan. Ada juga pelaku yang menggunakan seragam, lencana, serta atribut berlogo KPK untuk menipu atau mengintimidasi korban.
“Kami juga mendapat informasi tentang pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu sebagai mitra resmi KPK untuk menggalang dana atau menawarkan bantuan hukum palsu. Bahkan, ada yang menawarkan lowongan kerja di KPK dengan meminta biaya administrasi,” tambahnya.
KPK menegaskan bahwa pegawai resmi KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi, serta dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, KPK tidak membuka kantor cabang di daerah dan tidak pernah bekerja sama dengan media yang menggunakan nama atau logo mirip KPK.
“Dalam penanganan perkara, KPK tidak pernah menunjuk pihak mana pun untuk ‘mengurus’ kasus yang sedang ditangani. Demikian pula dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, KPK tidak memungut biaya sepeser pun, termasuk dalam mendistribusikan materi sosialisasi,” tegas Setyo.
KPK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan KPK. Laporan dapat disampaikan melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Call Center KPK di 198, mengakses situs web https://www.kws.kpk.go.id, mengirim pesan melalui WhatsApp di 0811 959 575, atau mengirim email ke pengaduan@kpk.go.id.
“Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah aksi penipuan ini. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan agar tidak ada korban lain,” tutup Setyo. (R)