28 C
Medan
Kamis, Januari 2, 2025

KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 M Selama 2020-2024

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menerima sebanyak 15.516 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp88,39 M selama periode 2020-2024.

Dari jumlah tersebut, 5.815 laporan telah ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai Rp21,03 M.

Data ini disampaikan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024 oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, di Jakarta, Selasa lalu.

Menurut Johanis, pelaporan gratifikasi menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Pada 2020, KPK menerima 1.839 laporan, kemudian meningkat menjadi 2.127 laporan pada 2021, dan mencapai 3.903 laporan pada 2022.

Pada 2023, jumlah laporan tercatat sebanyak 3.703, dan hingga 16 Desember 2024, pelaporan sudah mencapai 3.944.

“Tren peningkatan ini diproyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir 2024. Hal ini menunjukkan efektivitas sistem pelaporan yang kami bangun dan semakin tingginya kesadaran aparatur negara untuk melaporkan gratifikasi,” ujar Johanis.

Dari total nilai gratifikasi sebesar Rp88,39 M, tahun 2020 mencatat nilai tertinggi dengan Rp25,80 M, disusul 2023 sebesar Rp20,84 M, dan 2024 (hingga 16 Desember) mencapai Rp17,05 M.

Berdasarkan pelaporan 2024, kategori objek gratifikasi terbanyak adalah karangan bunga, makanan, dan minuman dengan 1.471 laporan senilai Rp1,229 M.

Kategori dengan nilai terbesar adalah uang tunai, voucher, atau logam mulia, mencapai Rp13,637 M dari 1.447 laporan.

Selain itu, kategori cendera mata atau barang dengan logo instansi mencatat 332 laporan senilai Rp125 juta.

Sedangkan kategori tiket perjalanan dan fasilitas lainnya menjadi yang paling sedikit dilaporkan, dengan 71 laporan senilai Rp636 juta.

Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK mendorong aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat publik untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

Jika terlanjur menerima, mereka diwajibkan melaporkannya kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, atau secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id.

“Pelaporan gratifikasi harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak penerimaan. Kami terus mengedukasi dan mendorong transparansi untuk mencegah praktik korupsi melalui gratifikasi,” tambah Johanis.

Dengan semakin meningkatnya jumlah pelaporan, KPK optimis langkah ini akan terus memperkuat integritas dan akuntabilitas di kalangan aparatur negara, sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi melalui gratifikasi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru