Nunukan (buseronline.com) – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran non-prosedural atau ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Seperti dilansir dari laman Humas Polri, operasi ini dilakukan di Pelabuhan Tunontakan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang dikenal sebagai salah satu jalur strategis menuju negara tujuan seperti Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal besar, yakni KM Thalia yang mengangkut sekitar 400-600 penumpang dan KM Bukit Siguntang dengan jumlah penumpang antara 1.200-1.300 orang.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi dan status keberangkatan penumpang sebagai calon pekerja migran.
“Kami dari Satgas Gakkum, dari Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, saat ini melakukan pemeriksaan administrasi terhadap para penumpang kapal yang turun di pelabuhan ini,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.
Operasi ini melibatkan sekitar 200 personel gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Utara, Polres Nunukan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi, Polisi Militer TNI, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Brigjen Pol Nurul menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang melalui jalur pengiriman PMI secara ilegal.
Pemeriksaan ini juga direncanakan untuk diperluas ke pelabuhan-pelabuhan lain di Kalimantan Utara maupun wilayah perbatasan lainnya di Indonesia.
“Saat ini kami lakukan di sini, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di pelabuhan lain di wilayah Kaltara bahkan di wilayah Indonesia lainnya,” tambahnya.
Satgas Gakkum Desk Pelindungan PMI merupakan bagian dari implementasi program prioritas nasional Asta Cita yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Satgas ini dikoordinasikan oleh Kabareskrim Polri sebagai Ketua Satgas Penegakan Hukum, dengan tujuan utama memberikan perlindungan maksimal kepada calon pekerja migran dari berbagai ancaman, khususnya perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja. (R)